66 FORMASI JABATAN PERANGKAT DESA DI TOROH DIREBUTKAN 314 PENDAFTAR

  • tambirejo-grobogan

Toroh - Grobogan (30-05-2021). Tahapan demi tahapan proses pengisian kekosongan Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan telah berjalan. Untuk desa- desa yang bekerjasama dalam pelaksanaan ujian dengan POLINES Semarang, pendaftaran telah ditutup pada tanggal 19 Mei 2021. Bahkan petugas sebagai pengawas ujian pun telah diberikan bimtek  pada tanggal 29 Mei 2021 di Kyriad Grand Master Hotel Purwodadi.

Untuk wilayah Kecamatan Toroh pada tahun ini ada 14 (empat belas ) desa yang mengadakan pengisian perangkat desa, dan semua bekerja sama dengan POLINES Semarang.

“ Total formasi jabatan perangkat desa yang diajukan pengisian untuk Kecamatan Toroh ada 66 formasi jabatan, dan sampai penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan administras ada 314 pendaftar, rata rata pendaftar per formasi ada 4,4 pendaftar, jumlah rata rata pendaftar per formasi jabatan tertinggi adalah Desa Tambirejo dengan 7,4 pendaftar dan terendah adalah Desa Genengsari dengan rata- rata 2,7 pendaftar “ ujar Sugiyono selaku Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Toroh,.

“ Untuk lokasi ujian kecamatan Toroh telah bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Toroh, dengan 314 pendaftar dibutuhkan 21 ruang kelas, dengan per kelas untuk 15 orang peserta ujian dan ada satu ruangan untuk 14 peserta, sedangkan pengawas ujian juga dari Bapak dan Ibu Guru SMA N 1 Toroh “ sambung Luluk selaku koordinator Panitia Desa Kecamatan Toroh, yang turut mendampingi Kasi Tapem Kecamatan Toroh.

Adapun rekap jumlah pendaftar perdesa se Kecamatan Toroh adalah sebagai berikut :

No

Desa

Jumlah Formasi Jabatan

Jumlah Pendaftar

Rata - Rata Jumlah Pendaftar Per Formasi

1 Boloh

6

41 6,8
2 Depok 5 35 7
3 Dimoro 9 40 4,4
4 Genengadal 3 14 4,7
5 Genengsari 3 8 2,7
6 Katong 3 21 7,0
7 Kenteng 5 15 3,0
8 Krangganharjo 5 21 4,2
9 Ngrandah 8 25 3,1
10 Pilangpayung 3 17 5,7
11 Plosoharjo 5 18 3,6
12 Sindurejo 3 12 4
13 Tambirejo 5 37 7,4
14 Tunggak 3 10 3,3
Jumlah 66 314 4,8

Dan Kasi Tapem Kecamata Toroh juga menyampaikan bahwa untuk meteri ujian sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa menyebutkan “  Materi Ujian Penyaringan disusun dengan standar tamatan Sekolah Menegah Umum atau sederajat dan dibuat dalam sistem pilihan ganda yang meliputi :

  1. Pancasila dan   Undang-Undang   Dasar   NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
  2. Bahasa Indonesia;
  3. Pengetahuan tentang Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa; dan
  4. Pengetahuan Umum yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi formasi jabatan masing-masing.

Pelaksanaan ujian dengan lembar jawab komputer, peserta harus menyiapakan pensil 2B, penghapus, ballpoint, tatakan lembar jawab dan kelengkapan lain, yang diperlukan dan harus mematuhi tata tertib yang akan disampaikan oleh Pengawas Ujian sebelum pelaksanaan ujian.