NIKAH DI MASA PPKM DARURAT HARUS SWAB ANTIGEN NEGATIF

  • tambirejo-grobogan

[caption id="attachment_3396" align="alignleft" width="300"] Sumber gambar koleksi kartu kawanmuimut.blogspot.com[/caption]

Berdasarkan SE Dirjen Kemenag RI Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, telah diatur Ketentuan khusus pelayanan di Pulau Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat tanggal 3 s.d.20 Juli 2021 sebagaimana sebagai berikut:

  1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work FromOffice) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai;
  2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktusetempat;
  3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara onlinemelalui situs kemenag.go.id.
  4. Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021 ditiadakan;
  5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calonpengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telahmelengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
  6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secaraonline wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratannikah kepada petugas KUA Kecamatan;
  7. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisisehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlakuminimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;
  8. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan ataudi rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang;
  9. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuanatau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitasruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
  11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupanmematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana formterlampir;
  12. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUAKecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaanakad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana formterlampir;
  13. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan TugasPenanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikankeamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah;
  14. Kepala KUA Kecamatan menerbitkan Surat Tugas bagi Penghulu yangakan bertugas melaksanakan pelayanan akad nikah; dan
  15. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan danpengendalian pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sungguh-sungguh.

Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku apabila PPKM Darurat diperpanjang . Semoga Allah SWT melindungi kita semua.