Pasar dan Mall di Grobogan Tak Jadi Tutup Total
Tambirejo-Grobogan ( 05-02-2021), Guna melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Tangah Tanggal 2 Februari 2021, Nomor : 443.5/0001933 tentang Penigkatan Kedisipilian dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat ( PPKM) Tahap II Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah melaksanakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” , Bupati Grobogan membuat Surat Edaran tanggal 4 Februari Nomor” 360/201/2021, yang memuat beberapa ketentuan diantaranya :
“ Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan, seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan diwajibkan untuk mensukseskan gerakan "Jateng di Rumah Saja" dengan tetap tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Dalam rangka pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pembatasan kegiatan masyarakat diperketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring;
- kegiatan "car free day'tetap dihentikan;
- jam operasi layanan angkutan umum dibatasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- operasional pelayanan angkutan penumpang Perkotaan dan Pedesaan dibatasi dengan ketentuan pada pagi hari mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 - 18.00 WIB;
- pelayanan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dimulai pukul 05.00 - 18.00 WIB (pemberangkatan bus terakhir dari asal perjalanan); dan
- operasional pelayanan transportasi tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- penutupan ruas jalan tertentu dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019sesuai dengan perkembangan di lapangan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktifitas warga masyarakat;
- kegiatan di tempat hiburan, wisata dan jual bell, meliputi :
- pasar, diatur sebagai berikut:
- pasar rakyat diperbolehkan buka sa.mpai dengan Pukul 13.00 WIB;
- Pasar Pagi Purwodadi diperbolehkan buka sampai dengan Pukul 06.00 WIB; dan
- Pasar Agro Purwodadi diperbolehkan buka mulai Pukul 15.00 - 23.00 WIB
- pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperbolehkan buka sampai dengan Pukul 13.00 WIB;
- restoran, rumah makan dan cafediperbolehkan buka sampai dengan Pukul 13.00 WIB;
- angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/ atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan Pukul 21.00 WIB; dan
- destinasi wisata serta pusat rekreasi termasuk karaoke ditutup.
- pasar, diatur sebagai berikut:
- Kegiatan sosial,keagamaan dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa dilaksanakan mengacu Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/ 128/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019di Kabupaten Grobogan
Adapun surat lengkap terlampir dibawah ini :


Semoga dengan gerakan ini mendapat ridha Allah swt, covid 19 bisa lenyap dari maya pada ini. Aamiin.