Nama Lembaga: KARANG TARUNA MUDA SAPUTRA
Singkatan: KARANG TARUNA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO :427.5 /KEP/ 23/IX/2023
Alamat Kantor: Jalan Raya Tambirejo Nomor 6 RT 01 RW 01 Desa Tambirejo
Profil KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah organisasi sosial Kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama bergerak dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Visi & Misi KARANG TARUNA

Visi :

Meningkatkan partisipasi para pemuda untuk memajukan desa dengan berlandaskan Pancasila sebagai acuan dalam menyejahterakan masyarakat.

Misi

  • Turut ikut serta dalam menyokong kebersihan desa secara rutin demi menjaga alam.

  • Mempererat tali persaudaraan pemuda-pemudi dengan cara mengadakan pertemuan rutin.

  • Meningkatkan religiusitas dengan mengadakan acara kerohanian dengan warga desa berdasarkan kepercayaan masing-masing.

  • Menjaga budaya desa dengan acara pagelaran seni dan olah raga yang diadakan rutin tiap beberapa bulan sekali.

Tugas Pokok & Fungsi KARANG TARUNA

Karang Taruna mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda yang dijabarkan sbb:

  1. menyusun rencana kerja Karang Taruna dengan didampingi Pengurus Karang Taruna Kecamatan;
  2. melaksanakan rencana kerja sebagaima  dimaksud pada huruf a. dan program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah serta komponen terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
  3.  melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan motivasi kepada generasi muda warga Karang Taruna serta tokoh masyarakat,
  4. Menggerakan generasi muda yang ada di Desa demi terlaksananya kegiatan yang telah ditetapkan;
  5. Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi generasi muda dan mengembangkan potensi generasi muda di Desa;
  6. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan;
  7. Mengembangkan tertib administrasi;
  8. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintahan Desa, Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Pengurus Karang Taruna Kabupaten dan lembaga lain terkait dalam melaksanakan program kerja Karang Taruna.

Karang Taruna dalam melaksanakan tugas  mempunyai fungsi:

  1. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. menyelenggarakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggungjawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal, dan
  6. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepengurusan KARANG TARUNA

Nama Jabatan Pendidikan
Eka Bagus Setiawan KETUA SLTA