| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPMD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO NO 144 /KEP/ 25 /XII / 2020 |
| Alamat Kantor | : | Jalan Raya Tambirejo No 6 RT 01 RW 01 Desa Tambirejo |
Profil LPMD
Visi & Misi LPMD
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
LPMD mempunyai tugas membantu pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
LPMD mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.
Kepengurusan LPMD
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Nadi | KETUA | SLTA |