Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO NO 144 /KEP/ 25 /XII / 2020
Alamat Kantor: Jalan Raya Tambirejo No 6 RT 01 RW 01 Desa Tambirejo
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

LPMD mempunyai tugas membantu pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

LPMD  mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nadi KETUA SLTA