| Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN KESEJATERAAN KELUARGA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | PKK |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO NOMOR : 411.4/KEP./21/IX/2023 |
| Alamat Kantor | : | Jalan Raya Tambirejo Nomor 6 RT 01 RW 01 Desa Tambirejo |
Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) adalah Gerakan yang tumbuh dari dan oleh perempuan sebagai motor penggeraknya Yang bertujuan untuk memajukan kaum perempuan serta untuk meningkatkan Kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga. PKK Desa Tambirejo saat init dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tambirtejo terakhir tanggal 26 September 2023 dengan Nomor : 411.4/Kep./21/IX/2023. hal ini menyesuaikan ketentuan dari dinas terkait. Adapun jumlah Pengurus ada 22 personil, dengan 1 orang Ketua, 2 orang Wakil Ketua, 2 orang Sekretaris, 1 orang Bendahara dan 16 orang Pojka yang terbagi menjadi 4 Pokja.
Visi : Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan jender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Misi PKK adalah:
- Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan jalan menghayati dan mengamalkan Pnacasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai denga hak asasi manusia (HAM), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang mantap dan seimbang.
- Meningkatkan pendidikan dan keterampilan yang diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfataan pekarangan melalui Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK, sandang, dan penataan perumahan sehat.
- Meningkatkan dejajad kesehatan fisik dan mental, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana untuk kehidupannya dan perencanaan ekonomi keluarga serta membiasakan menabung.
- Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan, pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat serta ketentuan yang berlaku.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi :
- menyusun rencana kerja TP PKK desa sesuai dengan hasil rapat kerja daerah di tingkat Kabupaten;
- menginformasikan, mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan rencana kerja TP PKK Desa melalui Kepala Desa kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pembinaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat selaku Pembina TP PKK, agar rencana kerja TP PKK Desa menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan pada Pemerintah Daerah;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
- membuat laporan hasil kegiatan disampaikan kepada Pembina Tim Penggerak PKK Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua dan anggota Pembina Tim Penggerak PKK Desa.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Ari Wardhani, SE | KETUA | S2 |